finebyme

Tuntutan 7 Tahun untuk Tom Lembong Dinilai Terlalu Berat: Sorotan dari Mantan Penyidik KPK

 

 

 

Tidak Terbukti Menikmati Hasil Korupsi

 

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan korupsi dalam importasi gula. Namun, menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat. Ia menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang dinikmati oleh Tom dari kasus tersebut.

 

 

 

Perspektif Hukum dan Fakta Persidangan

 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terlibat secara bersama-sama dalam praktik korupsi. Namun, Yudi menekankan bahwa tuntutan pidana seharusnya mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa tidak menikmati hasil korupsi. Ia juga menyebut bahwa tuntutan yang tidak proporsional dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem hukum dan penegakan keadilan.

 

 

 

Menanti Pleidoi dan Putusan Hakim

 

Tom Lembong dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada 9 Juli 2025. Momen ini menjadi kesempatan bagi pihak pembela untuk menguraikan argumen hukum dan membantah tuduhan yang diajukan jaksa. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis akhir.