Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Senin 7 Juli 2025. Proyek yang semula dirancang sebagai fasilitas penunjang Asian Games 2018 itu mangkrak dan menimbulkan kerugian negara hampir Rp1 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah Harnojoyo menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dugaan Manipulasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Harnojoyo diduga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT Magna Beatum, mitra proyek yang tidak memenuhi syarat kualifikasi. Ia juga disebut memerintahkan pembongkaran bangunan cagar budaya Pasar Cinde, yang kini hanya menyisakan lahan kosong. Bukti elektronik menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan yang diterima Harnojoyo selama proyek berlangsung.
Ditahan dan Minta Maaf ke Warga
Sekitar pukul 18.00 WIB, Harnojoyo keluar dari Gedung Kejati Sumsel mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol, lalu dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Di hadapan awak media, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Palembang atas tanggung jawabnya sebagai pimpinan dalam proyek tersebut.
Deretan Tersangka dan Dampak Sosial
Sebelum Harnojoyo, empat tersangka lain telah ditetapkan, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Edi Hermanto, serta dua pejabat PT Magna Beatum. Kasus ini tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghapus jejak sejarah Pasar Cinde sebagai ikon budaya Palembang.